Perlindungan Hak Kru Kapal Orang Asing yang dipekerjakan di Luar Negeri oleh Kapal Penangkap Ikan di Perairan Jauh Taiwan.
Post Update by edit on 2021-10-07 11:38:20
I. "Peraturan Perizinan dan Pengelolaan Mempekerjakan Kru Kapal Orang Asing" mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017, di mana peraturan terkait untuk melindungi hak-hak Kru Kapal Orang Asing diatur sebagai berikut :
 
1.  Jaminan gaji bulanan Kru Kapal Orang Asing tidak boleh kurang dari 450 dolar AS.
2. Pemilik Kapal harus membelikan asuransi kesehatan dan jiwa untuk setiap Kru Kapal dengan biaya penanggungan tidak boleh kurang dari NTD. 1.000.000 .
3. Waktu istirahat Kru Kapal tidak boleh kurang dari 10 jam setiap harinya dan 4 hari setiap bulannya namun untuk kebutuhan operasional, istirahat tambahan dapat diatur berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
4. Gaji dibayarkan penuh langsung kepada Kru Kapal Orang Asing kecuali ada ketentuan Undang-Undang dan kesepakatan lain oleh kedua belah pihak.
5. Pemilik Kapal harus memastikan bahwa Kru Kapal Orang Asing menikmati manfaat dan perlindungan tenaga kerja yang sama sesuai dengan posisi di kapal.
6.  Pemilik kapal tidak boleh mempekerjakan Kru Kapal Orang Asing untuk bekerja di kapal atau lokasi penangkap ikan lainnya atau melakukan pekerjaan lain yang tidak terkait dengan penangkapan ikan.
7.  Ketika kapal penangkapan ikan tidak dapat beroperasi, Pemilik Kapal harus memulangkan Kru Kapal.
 
II. Departemen Perikanan akan melakukan pemeriksaan apakah Pemilik Kapal memenuhi spesifikasi kontrak kerja atau tidak:
 
1. Personil yang ditempatkan di pelabuhan asing Taiwan harus melihat dan memahami apakah ada penyalahgunaan atau pemotongan gaji yang tidak wajar kepada Kru Kapal.
2. Saat melakukan boarding di laut lepas, cari tahu apakah ada penyalahgunaan atau pemotongan gaji yang tidak wajar kepada Kru Kapal Orang Asing.
3. Personil yang dikirim secara acak ke pelabuhan domestik atau asing untuk inspeksi pendaratan atau pemindahan muatan akan menanyakan anggota Kru untuk melihat apakah ada penyalahgunaan atau pemotongan upah yang tidak wajar.
 
III. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa:
 
1. Setiap Kru Kapal Orang Asing yang ingin mengajukan keluhan dapat menghubungi Saluran Konseling dan Perlindungan 24 jam di 1955, (silakan hubungi +886-2-8073-3143 saat berada di luar negeri).
2.  Di luar negeri dapat juga disampaikan melalui kantor kedutaan besar perwakilan Taiwan di luar negeri atau melalui pemantau dan komisaris asing yang diberangkatkan oleh Taiwan.
  • Tag artikel ini: