Langkah-langkah untuk pemasangan dan pengelolaan sistem perekaman video pada kapal penangkap ikan di perairan jauh
Post Update by edit on 2023-10-23 18:30:54
Langkah-langkah untuk pemasangan dan pengelolaan sistem perekaman video pada kapal penangkap ikan di perairan jauh
Pasal 1 Tindakan ini dirumuskan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perikanan Laut Jauh (selanjutnya disebut Peraturan ini) pada pasal 10 ayat 2.
Pasal 2 Operator kapal penangkap ikan perairan jauh wajib memasang sistem fotografi dan video pada kapal penangkap ikan perairan jauh yang mereka operasikan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 3 sampai 7. Sistem fotografi dan video harus mencakup CPU, lensa kamera, suplai daya bebas gangguan (UPS), dan peralatan monitor.
Pasal 3 Jika kapal penangkap ikan di perairan jauh mengalami salah satu keadaan berikut, maka kapal tersebut harus menyelesaikan pemasangan sistem perekaman video kapal sebelum tanggal 31 Desember 2023:
1. Mereka yang telah melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini dan dihukum oleh otoritas yang berwenang antara tanggal 1 November 2021 hingga 31 Oktober 2023:
(1) Terdapat pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 pada peraturan ini.
(2) Pelanggaran terhadap peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 3 mengenai hak dan kepentingan, isi kontrak, dan tanggung jawab pengelolaan antara operator dan awak kapal orang asing.
(3) Melanggar ketentuan mengenai pembuangan hasil tangkapan hiu yang diatur dalam Pasal 10 ayat 2 pada peraturan ini.
2. Melibatkan operasi penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, tidak diatur dan merusak hak kerja awak kapal, organisasi perikanan nasional dan internasional telah melapor negara kita, dan otoritas yang berwenang telah memberi tahu operator sebelum tanggal 31 Oktober 2023.
3. Kapal penangkap ikan tuna longline atau tuna seine yang beroperasi di Samudera Pasifik adalah kapal penangkap ikan dari kelompok penangkapan ikan hiu musiman tertera pada Pasal 5 ke 1 ayat ke 2.
Pasal 4 Jika kapal penangkap ikan perairan jauh mengalami salah satu kondisi maka harus didenda dan diberitahukan kepada pihak berwenang setelah tanggal 1 November 2023, kapal tersebut harus menyelesaikan pemasangannya dalam waktu dua bulan setelah memasuki pelabuhan untuk pertama kalinya setelahnya dan paling lambat harus selesai sebelum tanggal 30 Juni 2025:
1. Setiap pelanggaran yang disebutkan dalam setiap ayat 1 pasal sebelumnya akan dihukum oleh pejabat yang berwenang.
2. Operasi penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan dan tidak sesuai dengan aturan atau membuat kerugian hak kerja awak kapal, Organisasi perikanan nasional dan internasional akan memberi tahu negara kita dan operator akan diberitahu oleh pihak yang berwenang.
3. Pelayaran langsung ke pelabuhan yang ditunjuk dalam batas waktu yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 pada peraturan ini.
Pasal 5 Jika salah satu dari situasi berikut ini terjadi pada kapal penangkap ikan di perairan jauh, maka kapal tersebut harus menyelesaikan pemasangan sistem perekaman video kapal sebelum tanggal 30 Juni 2024:
1. Kapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan cumi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Peraturan Penyelenggaraan Operasi Penangkapan Cumi dan tidak ada keadaan yang ditentukan dalam dua pasal sebelumnya.
2. Kapal penangkap ikan tuna longline atau purse seine tuna yang beroperasi di Samudera Pasifik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat 2 dan tidak ada keadaan yang ditentukan dalam dua pasal sebelumnya.
3. Kapal penangkap ikan di perairan jauh selain yang ditentukan dalam dua pasal dan dua ayat sebelumnya, dan jumlah belayar ke pelabuhan tidak mencapai 280 hari selama tahun 2022.
Pejabat yang berwenang harus memberitahukan batas waktu kepada operator untuk menyelesaikan pemasangan sesuai dengan 3 ayat sebelumnya.
Pasal 6 Kapal penangkap ikan selain yang ditentukan dalam tiga pasal sebelumnya harus menyelesaikan pemasangan sistem perekaman video kapal sebelum tanggal 30 Juni 2025.
Pasal 7 Apabila karena bencana alam atau penyebab lainnya yang tidak dapat dikendalikan oleh operator yang menyebabkan pemasangan tidak dapat selesai sesuai dengan batas waktu yang ditentukan pada 3 pasal sebelumnya maka sebelum jangka waktu berakhir, operator harus menyerahan dokumen pendukung sebagai bukti kepada pihak berwenang untuk meminta izin perpanjangan waktu pemasangan.
Pasal 8 Spesifikasi perangkat keras dan pengaturan sistem perekaman video kapal yang dipasang pada kapal penangkap ikan laut jauh harus mematuhi ketentuan Lampiran 1.
Pasal 9 Area pemasangan, jumlah dan jangkauan perekaman lensa fotografi pada sistem perekaman video kapal harus memenuhi ketentuan Lampiran 2.
Pasal 10 Operator harus menyimpan catatan elektromagnetik yang direkam oleh sistem kamera kapal setidaknya selama tiga tahun.
Pasal 11 Selama pengoperasian kapal penangkap ikan laut jauh di luar pelabuhan, nakhoda harus menjaga pengoperasian sistem perekaman video kapal dan memeriksa serta menjaga lensa agar tetap bersih dan tidak buram setiap minggu.
Pasal 12 Metode ini berlaku setelah peraturan ini diterbitkan.
Pasal 1 Tindakan ini dirumuskan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perikanan Laut Jauh (selanjutnya disebut Peraturan ini) pada pasal 10 ayat 2.
Pasal 2 Operator kapal penangkap ikan perairan jauh wajib memasang sistem fotografi dan video pada kapal penangkap ikan perairan jauh yang mereka operasikan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 3 sampai 7. Sistem fotografi dan video harus mencakup CPU, lensa kamera, suplai daya bebas gangguan (UPS), dan peralatan monitor.
Pasal 3 Jika kapal penangkap ikan di perairan jauh mengalami salah satu keadaan berikut, maka kapal tersebut harus menyelesaikan pemasangan sistem perekaman video kapal sebelum tanggal 31 Desember 2023:
1. Mereka yang telah melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini dan dihukum oleh otoritas yang berwenang antara tanggal 1 November 2021 hingga 31 Oktober 2023:
(1) Terdapat pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 pada peraturan ini.
(2) Pelanggaran terhadap peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 3 mengenai hak dan kepentingan, isi kontrak, dan tanggung jawab pengelolaan antara operator dan awak kapal orang asing.
(3) Melanggar ketentuan mengenai pembuangan hasil tangkapan hiu yang diatur dalam Pasal 10 ayat 2 pada peraturan ini.
2. Melibatkan operasi penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, tidak diatur dan merusak hak kerja awak kapal, organisasi perikanan nasional dan internasional telah melapor negara kita, dan otoritas yang berwenang telah memberi tahu operator sebelum tanggal 31 Oktober 2023.
3. Kapal penangkap ikan tuna longline atau tuna seine yang beroperasi di Samudera Pasifik adalah kapal penangkap ikan dari kelompok penangkapan ikan hiu musiman tertera pada Pasal 5 ke 1 ayat ke 2.
Pasal 4 Jika kapal penangkap ikan perairan jauh mengalami salah satu kondisi maka harus didenda dan diberitahukan kepada pihak berwenang setelah tanggal 1 November 2023, kapal tersebut harus menyelesaikan pemasangannya dalam waktu dua bulan setelah memasuki pelabuhan untuk pertama kalinya setelahnya dan paling lambat harus selesai sebelum tanggal 30 Juni 2025:
1. Setiap pelanggaran yang disebutkan dalam setiap ayat 1 pasal sebelumnya akan dihukum oleh pejabat yang berwenang.
2. Operasi penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan dan tidak sesuai dengan aturan atau membuat kerugian hak kerja awak kapal, Organisasi perikanan nasional dan internasional akan memberi tahu negara kita dan operator akan diberitahu oleh pihak yang berwenang.
3. Pelayaran langsung ke pelabuhan yang ditunjuk dalam batas waktu yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 pada peraturan ini.
Pasal 5 Jika salah satu dari situasi berikut ini terjadi pada kapal penangkap ikan di perairan jauh, maka kapal tersebut harus menyelesaikan pemasangan sistem perekaman video kapal sebelum tanggal 30 Juni 2024:
1. Kapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan cumi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Peraturan Penyelenggaraan Operasi Penangkapan Cumi dan tidak ada keadaan yang ditentukan dalam dua pasal sebelumnya.
2. Kapal penangkap ikan tuna longline atau purse seine tuna yang beroperasi di Samudera Pasifik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat 2 dan tidak ada keadaan yang ditentukan dalam dua pasal sebelumnya.
3. Kapal penangkap ikan di perairan jauh selain yang ditentukan dalam dua pasal dan dua ayat sebelumnya, dan jumlah belayar ke pelabuhan tidak mencapai 280 hari selama tahun 2022.
Pejabat yang berwenang harus memberitahukan batas waktu kepada operator untuk menyelesaikan pemasangan sesuai dengan 3 ayat sebelumnya.
Pasal 6 Kapal penangkap ikan selain yang ditentukan dalam tiga pasal sebelumnya harus menyelesaikan pemasangan sistem perekaman video kapal sebelum tanggal 30 Juni 2025.
Pasal 7 Apabila karena bencana alam atau penyebab lainnya yang tidak dapat dikendalikan oleh operator yang menyebabkan pemasangan tidak dapat selesai sesuai dengan batas waktu yang ditentukan pada 3 pasal sebelumnya maka sebelum jangka waktu berakhir, operator harus menyerahan dokumen pendukung sebagai bukti kepada pihak berwenang untuk meminta izin perpanjangan waktu pemasangan.
Pasal 8 Spesifikasi perangkat keras dan pengaturan sistem perekaman video kapal yang dipasang pada kapal penangkap ikan laut jauh harus mematuhi ketentuan Lampiran 1.
Pasal 9 Area pemasangan, jumlah dan jangkauan perekaman lensa fotografi pada sistem perekaman video kapal harus memenuhi ketentuan Lampiran 2.
Pasal 10 Operator harus menyimpan catatan elektromagnetik yang direkam oleh sistem kamera kapal setidaknya selama tiga tahun.
Pasal 11 Selama pengoperasian kapal penangkap ikan laut jauh di luar pelabuhan, nakhoda harus menjaga pengoperasian sistem perekaman video kapal dan memeriksa serta menjaga lensa agar tetap bersih dan tidak buram setiap minggu.
Pasal 12 Metode ini berlaku setelah peraturan ini diterbitkan.
- Tag artikel ini:
- Artikel sebelumnya dalam kategori ini:Poin-poin penting dalam memandu kapal penangkap ikan di perairan jauh dalam menangani rencana peningkatan perikanan atau operasi subsidi verifikasi manajemen
- Artikel berikutnya dalam kategori ini:Eksekutif Yuan menyetujui revisi
- Sebelumnya:Poin-poin penting dalam memandu kapal penangkap ikan di perairan jauh dalam menangani rencana peningkatan perikanan atau operasi subsidi verifikasi manajemen
- Lanjut:Eksekutif Yuan menyetujui revisi